Kudus, Radiosuarakudus.com- Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan oleh Ahmad Asror (40) warga Desa Bandungrejo, Mranggen Demak. Pasalnya, pelaku mengaku anggota brimob serta membawa kabur mobil milik seorang janda yang dikenalnya lewat medsos. Pelaku yang hanya kerja serabutan ini kini harus mendekam di tahanan Polres Kudus untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Dalam keonferensi pers gelar kasus yang dipimpin oleh Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama, Kamis (16/6/2022) dijelaskan bahwa pelaku ditangkap dirumahnya di Mranggen Demak. Pelaku saat berkenalan dengan korban Darojah (40) warga Rembang, mengaku bernama Ikhsan. Perkenalan antara pelaku dengan korban melalui medsos itu terjadi pada bulan April lalu.
“Antara pelaku dengan korban juga sudah akrab, apalagi pelaku juga mengaku anggota Brimob Semarang. Bahkan pelaku juga meperlihatkan kartu anggota Brimob palsu, KTP palsu dan juga senjata api air softgun,” kata AKBP Wiraga Dimas Tama, Kamis (16/6/2022).
Sementara selesai sholat, korban tidak mendapati pelaku dan mobilnya. Korban baru sadar bila dirinya tertipu dan melaporkan kejadian itu ke polisi. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan imbuh Wiraga, mobil Brio merah yang digantu nopolnya menjadi H-1261-UE, STNK atas nama Darojah, satu buah HP OPPO, satu buah HP merk Infinix serta satu buah senjata pistol air softgun.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 732 KUHPidana tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tutup Wiraga. (Roy Kusuma – RSK)