Organisasi Profesi Di Kudus Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Organisasi Profesi (OP) kesehatan di Kabupaten Kudus sepakat menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dengan metode Omnibus Law. Ada lima OP kesehatan di Kudus secara tegas menolak rancangan tersebut. Yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) cabang Kabupaten Kudus.

Seperti yang diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sedang membahas terkait RUU Kesehatan dalam rancangan undang-undang perubahan program legislasi nasional (Prolegnas) 2023 dengan metode Omnibus Law. RUU Kesehatan diketahui menjadi prioritas pembahasan di tahun 2022 ini.

Rencana itu pun menadapat sorotan tajam dari OP kesehatan di Indonesia. Mulai dari pusat hingga daerah, semua dengan tegas menolak RUU kesehatan masuk dalam Prolegnas tahun 2023.

Di Kabupaten Kudus sendiri, melalui pers conference di Kantor IDI Kudus, OP secara tegas dan sepakat dengan sikap OP pusat. Menganggap bahwa tidak ada urgensinya membahas RUU Kesehatan Omnibus Law.

Ketua IDI Kudus Ahmad Syaifudin membenarkan bahwa pembahasan RUU Kesehatan tidak ada urgensinya saat ini. Pihaknya menganggap tidak ada poin-poin pembahasan dalam RUU yang krusial untuk segera dibahas.

“Yang terpenting untuk dibahas itu perbaikan sistem kesehatan nasional. Di mana saat ini masih belum bagus,” kata Syaifudin saat memberikan tanggapannya di depan wartawan, Kamis (3/11/2022).

Kekecewaan OP terhadap RUU Kesehatan ini juga diakibatkan adanya poin yang menyatakan bahwa OP Kesehatan akan dihapuskan. Hal itu tentu saja ditolak, sebab sejauh ini adanya OP Kesehatan sangat membantu masyarakat juga negara dalam hal kesehatan.

“Jangan sampai ada penghapusan organisasi profesi yang saat ini sudah ada. Ada UU Praktek Kedokteran, UU Keperawatan, UU Kebidanan, dan lainnya, jangan sampai dihapus. Karena UU tersebut yang akan melindungi masyarakat dari segala praktek profesi yang tidak sesuai,” terangnya.

Untuk itu, OP Kesehatan Kudus dikatakan Syaifudin meminta kepada DPRD dan pemerintah pusat untuk melibatkan organisasi profesi dalam membuat peraturan. Pada dasarnya, mereka sepakat dengan pemerintah bila ada perbaikan sistem kesehatan nasional. Namun organisasi profesi tentu harus ikut andil dalam perencanaannya.

“Kami minta kepada pemerintah dan anggota DPRD, bila mau membuat UU Kesehatan, libatkan semua organisasi profesi. Kalau UU sudah ada dan cukup representatif membantu masyarakat, tolong dipertahankan,” pintanya.

Syaifudin menegaskan, selama ini organisasi profesi kesehatan sangat membantu di tingkat daerah. Seperti saat pandemi covid-19 sedang ganas-ganasnya di Kudus, semua OP ikut terjun dalam memberikan pelayanan kesehatan setiap warga. Baik itu perawatan, hingga suntik vaksin. Semua aktif berkontribusi demi memulihkan kesehatan warga Kudus.

Begitu pula terkait izin praktek dokter, spesialis, apoteker, dan lainnya, OP paling mengetahui kriteria seperti apa yang dibutuhkan. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, untuk itu OP bersama Dinas Kesehatan Kabupaten perlu bersinergi bersama.

Senada, Ketua PPNI Kudus Masvan Yulianto juga mengatakan bahwa selama ini OP selalu mengawal setiap anggotanya dalam melaksanakan praktek profesinya. Hal tersebut sebagai upaya menjamin masyarakat menerima pelayanan yang diberikan oleh anggota OP.

“Dalam rangka omnibus law ini, kami PPNI Kudus dalam prinsipnya sepakat kalau ada perubahan menuju perbaikan. Tapi kalau ada perubahan, kita (PPNI) tetap harus dilibatkan dalam perubahan tersebut,” katanya.

Begitupun juga yang disampaikan oleh Ketua PDGI Kudus Rustanto Herujati, Ketua IBI Kudus Darini, dan Ketua IAI Kudus Sholihul Umam. Semua menyatakan sikap yang sama. Bahwa bila memang ada perubahan kebijakan, semua OP Kesehatan harus dilibatkan. Bila sudah ada undang-undang yang mengatur terkait OP kesehatan dan dinilai masih representatif, tetap dipertahankan. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.