Pelaku Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Satresnarkoba Polres Kudus pada Sabtu (26/3/2022) sore sekitar pukul 17.00 berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba di kelurahan Wergu Wetan Kecamatan Kota. Dalam gelar kasus yang dipimpin Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasat Narkoba Iptu Yosua Farin Setiawan, Jum’at (1/4/2022) , disebutkan bahwa pelaku berjumlah dua orang. Namun pelaku  yang ditangkap di kelurahan Wergu Wetan berperan sebagai pengedar dan menyimpan narkoba. Sedangkan pelaku lainnya yang saat ini berada ditahanan disalah satu kota di Jawa Tengah menerima order serta berkomunikasi dengan tersangka yang ditangkap di Kelurahan Wergu Wetan itu.

Kapolres menjelaskan, tersangka satu yakni  S (33) beralamat di Purwakarta Jawa Barat namun berdomisili di Desa Getas Pejaten Kecamatan Jati, Kudus. Sedangkan tersangka dua yakni AR (44) beralamat di Desa Barongan Kecamatan Kota, Kudus. “Peran dua tersangka ini berbeda, tersangka S berperan untuk mengantar barang serta mengemas narkoba jenis sabu. Sedangkan tersangka AR yang saat ini masih berada didalam tahanan menerima order serta meminta tersangka S untuk mengantar barang disuatu tempat dan berkomunikasi melalui ponsel,” ujar Kapolres AKBP Wiraga Dimas Tama.

Masih kata kapolres, dari hasil penangkapan itu dari tangan tersangka S ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu yang bertempel solasi kertas warna putih bertuliskan angka 3 dengan berat kotor 0.85 gram. Lalu  enam buah plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu yang bertempel solasi kertas warna putih bertuliskan angka 5 dengan berat kotor 2,18 gram.

Kemudian tujuh buah plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang bertempel solasi kertas warna putih bertuliskan huruf  X dengan berat kotor  3,67 gram. Lalu dua buah plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang bertempel solasi kertas warna putih dengan berat kotor 1.85 gram. Ditemukan pula satu buah plastik klip yang berisi batu kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor  23,54 gram.

Ada pula satu buah plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor  4,64 gram. Barang bukti dari tersangka S itu lanjut kapolres, selain dari hasil penggeladahan saat ditangkap di Wergu Wetan juga barang bukti itu ditemukan ditempat kontrakan S di Desa Getas Pejaten. Dengan total berat kotor 36,55 gram jenis sabu yang berhasil diamankan dari tersangka S.

Sedangkan untuk tersangka AR yang masih berada ditahanan sembari menunggu putusan, juga diamankan barang bukti berupa dua unit HP. Keduanya lanjut kapolres diancam dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) huruf (a) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.