Polytron Ciptakan Motor Listrik

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Perusahaan elektronik PT. Hartono Istana Elektronik yang memproduksi barang – barang elektronik merk Polytron, sejak setahun lalu berhasil menciptakan motor listrik. Showroom Officer motor listrik “Polytron” Iwan Ariyanto ditemui di showroom yang terletak di Jalan A. Yani mengatakan motor listrik ini diciptakan ada tiga tipe. Yakni tipe 1 dengan kecepatan 30 KM/jam, tipe 2 dengan kecepatan 40 KM/jam serta tipe 3 dengan kecepatan 60 KM/jam.

“Kami menciptakan motor ini sejak dua tahun lalu serta baru dilaunching pada akhir tahun 2021. Motor listrik ini diciptakan untuk kebutuhan transportasi dalam kota. Dengan jarak tempuh maksimal 100 KM dengan kecepatan rata – rata 30 KM/jam,” terang Iwan Ariyanto, Jum’at (1/4/2022) saat test drive bersama wartawan di showroomnya.

Motor listrik merk “Polytron” ini dibekali dengan baterai yang pengisiannya dari 0 -100% mencapai 4,5 jam. Pihaknya juga sudah melakukan ujicoba baik di jalanan lurus maupun tanjakan seperti ke arah Colo. Sampai saat ini sudah puluhan motor listrik tersebut terjual ke konsumen. Dengan harga Rp. 28 juta per unitnya, diharapkan motor listrik ini mampu menjawab tantangan kedepan agar menjadi alat transportasi yang ramah lingkungan.

Sementara itu Kanit Regident Satlantas Polres Kudus, Iptu Noor Alifi mengatakan motor listrik “Polytron” ini masuk kategori Completely Knocked Down (CKD) atau kendaraan ini dirakit seratus persen dirakit di Indonesia. Dan motor listrik ini bukan Built Up atau kendaraan utuh dirakit di luar negeri.

“Mekanismenya sama mulai pendaftaran BPKB, pembuatan STNK dan sebelum terbit STNK harus melunasi pajak – pajak kendaran tersebut. Diantaranya pajak balik nama, pajak kendaraan bermotor ataupun pembayaran jasa raharja. Surat – surat inilah yang dibutuhkan untuk dioperasikannya kendaraan di jalan raya,” tutur Ipda Noor Alifi.

Khusus kendaraan listrik perbedaannya dengan kendaraan berbahan bakar bensin adalah pada plat nomor. Dimana untuk plat nomor ini dibagian bawah diberikan strip biru. Ini menunjukkan bahwa Polri  mendukung kendaraan dengan emisi ramah lingkungan. Ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Korlantas Polri. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.