Pelaku Penggelapan Motor Dibekuk Polisi

Kudus, Radiosuarakudus.com- Sat Reskrim Polres Kudus, berhasil menangkap MFH (29) warga Kecamatan Kaliwungu, Kudus yang merupakan pelaku penggelapan dan penipuan kendaraan roda dua (motor) pada tanggal 22 September 2023 lalu.

Kepada penyidik, MFH mengaku berpura-pura membeli sepeda motor Honda Vario 150 milik korban melalui Media Sosial (medsos) Marketplace Facebook. Setelah dilakukan tes drive, lalu membawa kabur sepeda motor milik korbannya.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP R Danang Sri Wiratno menyebutkan, penangkapan pelaku MFH tersebut berdasarkan laporan Suandi yang merupakan korbannya.

“Pelaku ini memperdaya korban yang memasang iklan melalui marketplace media sosial Facebook. Setelah korban memasang iklan motornya di marketplace, pelaku mengirim pesan kepada korban dan menyebut akan membeli motor,” kata AKP Danang, Kamis (9/11/2023).

Setelah bertemu dirumah korban, MFH berpura-pura melakukan transaksi penawaran. Dengan gaya yang meyakinkan pelaku meminta untuk dilakukan test drive. Korban pun percaya kemudian memberikan kunci motornya kepada pelaku.

“Pada saat test drive itu, pelaku MFH langsung tancap gas dengan membawa kabur motor korban,” ungkapnya.

Korban baru menyadari motornya dibawa kabur pelaku setelah beberapa jam menunggu motornya tak kunjung kembali di bawa oleh pelaku.

Selanjutnya korban pun melaporkan kejadian naas yang menimpanya itu ke Sat Reskrim Polres Kudus.

“Kemudian korban memberikan keterangan kepada petugas, terkait ciri-ciri pelaku, nomer HP dan alamat medsos facebook yang digunakan oleh pelaku,” ujarnya.

Lanjut Kasat Reskrim, Tim yang dipimpin Kanit I Reskrim Ipda Yani Setiawan langsung melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan dan menangkap pelaku MFH beserta barang bukti motor Vario 150. Dikatakannya, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

“Alhamdulillah, pelaku berhasil kita amankan di jalan Desa Ploso Kecamatan Jati, Kudus tanpa melakukan perlawanan selanjutnya dibawa ke Polres Kudus dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” ungkap AKP Danang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MFH dijerat dengan Pasal 377 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.