Pemkab Kudus Beri Dispensasi Denda Administrasi Bagi Penunggak PBB

Kudus, Radiosuarakudus.com- Program dispensasi pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat di Kudus, yang telat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) ditargetkan bisa mengurangi hingga 40-an persen tunggakan PBB yang mencapai Rp.17,26 miliar

“Hasil penghitungan kami, tunggakan PBB sejak tahun 2013 hingga 2021 nilainya sebesar Rp. 17,26 miliar. Program serupa yang diberlakukan selama bulan September 2021 cukup efektif karena mampu mendongkrak penerimaan PBB tahun kemarin,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono, Senin (21/2/2022).

Ia mengungkapkan program dispensasi keterlambatan bayar PBB yang berlaku selama sebulan saja cukup efektif mengurangi tunggakan karena dalam waktu kurang dari sebulan wajib pajak yang sebelumnya menunggak PBB selama beberapa tahun tertarik melunasinya sehingga terkumpul Rp. 2,35 miliar.

Oleh karena itu, tahun ini program serupa diberlakukan kembali untuk menekan angka tunggakan yang nilainya sebesar Rp. 17, 26 miliar.

Program pemutihan denda administrasi bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB tersebut diberlakukan sejak 1 Februari hingga 31 Agustus 2022.

“Untuk saat ini, kami belum bisa mendata jumlah wajib pajak yang menunggak akhirnya mau melunasinya. Mengingat, program tersebut berlaku otomatis begitu wajib pajak membayar PBB, maka yang tahun-tahun sebelumnya langsung tidak ada denda,” ujarnya.

Melalui program dispensasi yang baru ini, wajib ajak tidak harus mengajukan ke BPPKAD karena sudah langsung otomatis denda terhapuskan begitu mau melunasinya.

Dengan adanya program lanjutan pemutihan denda PBB tersebut, diharapkan wajib pajak yang sebelumnya menunggak PBB selama beberapa tahun, tertarik untuk segera melunasinya. Mengingat sebelumnya juga banyak masyarakat yang menanyakan apakah program pemutihan akan diadakan lagi.

Nilai tunggakan PBB di Kabupaten Kudus sejak adanya pengalihan pengelolaan PBB dari KPP Pratama Kudus kepada Pemkab Kudus pada tahun 2013 hingga kini mencapai Rp. 25,9 miliar. Namun karena yang menjadi tanggung jawab pemda setempat mulai tahun 2013, maka nilai tunggakan yang tercatat sejak 2013 hingga 2021 sebesar Rp. 17,26 miliar. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.