Pemkab Kudus Ingatkan Wajib Pajak PBB

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Pemerintah Kabupaten Kudus, mengingatkan wajib pajak, terutama yang memiliki tunggakan untuk segera membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) karena pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi yang telat membayar berakhir 31 Agustus 2023.

“Program pembebasan denda keterlambatan silakan dimanfaatkan. Kami juga tidak membatasi tunggakan PBB pada tahun tertentu, sehingga yang menunggak sejak beberapa tahun sebelumnya tetap bisa memanfaatkan program pembebasan denda PBB ini,” kata Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono, Selasa (22/8/2023).

Ia mengingatkan program pembebasan denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB tersebut akan berakhir pada 31 Agustus 2023.

Adanya pembebasan denda PBB tersebut, dia berharap, wajib pajak yang sebelumnya menunggak PBB selama beberapa tahun tertarik melunasinya.

Nilai tunggakan PBB di Kabupaten Kudus sejak adanya pengalihan pengelolaan PBB dari KPP Pratama Kudus kepada Pemkab Kudus pada tahun 2013 hingga saat ini nilainya memang mulai berkurang dari sebelumnya mencapai puluhan miliar menjadi Rp. 10 miliaran.

Sebelumnya, Pemkab Kudus juga meluncurkan program relaksasi pembayaran PBB sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap semua sektor usaha yang sangat terdampak pandemi COVID-19, terutama saat ada penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dilanjutkan dengan PPKM berdasarkan level. Kemudian dilanjutkan dengan program dispensasi pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat yang telat membayar PBB pada tahun 2021 dengan durasi waktu hanya satu bulan.

Sementara realisasi penerimaan PBB hingga akhir Juli 2023 sebesar Rp. 22,95 miliar atau 51,40 persen dari target sebesar Rp. 44,64 miliar. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.