Transportasi Umum Masih Menjadi Sarana Pengiriman Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Meski belum genap dua hari pengungkapan Kantor Bea Cukai Kudus terhadap pengiriman rokok ilegal melalui media transportasi umum travel pada Minggu (15/8/2021) siang lalu, kembali kasus serupa terjadi lagi. Hanya saja, kali ini pelaku produsen rokok ilegal melakukan pengiriman melalui bus pariwisata. Pelaku diduga berasal dari Pati seperti halnya kasus yang diungkap hari Minggu (15/8/2021) lalu. Sebuah bus pariwisata dari Pati berhasil dihentikan diwilayah jalur lingkar timur turut Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus pada Selasa (17/8/2021) malam karena mengangkut barang rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan adanya informasi bahwa ada pengiriman rokok yang diduga ilegal melalui sebuah angkutan umum yakni bus dari Pati. Kemudian tim penindakan melakukan pemantauan dan akhirnya menghentikan bus tersebut diwilayah jalan Lingkar timur turut desa Jati Wetan Kudus.

“Setelah diperiksa dibagian bagasi bus, terdapat  16 karton  berisi 48.000 batang rokok dalam kemasan dengan merek “SUMBER BARU SBR” dan 8.000 batang merek “DARA BOLD” yang ditemukan tanpa dilekati pita cukai serta 32.000 batang rokok dengan merek “HIMA BLACK” dan 40.000 batang merek “X-PRO BOLD” yang dilekati pita cukai palsu,” tutur Sugeng Gatot Wibowo, Kamis (19/8/2021).

Selanjutnya kata dia, seluruh barang bukti sebanyak 128.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai mencapai Rp. 130.560.000 dan total potensi kerugian negara sebesar Rp 85.800.960 berhasil disita.

Sedangkan seorang pelaku yakni DS, dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.