Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah Digagalkan Bea Cukai Kudus

Kudus, Radiosuarakudus.com- Masih seputar rokok ilegal, untuk kesekian kalinya kantor Bea dan Cukai Kudus berhasil menggagalkan pengiriman rokok yang tanpa dilekati pita cukai itu.  Pada hari Senin (31/10/2022) tim penindakan Bea dan Cukai Kudus berhasil mengungkap pengiriman rokok ilegal yang diangkut menggunakan bus antar kota antar propinsi (AKAP) lintas Sumatera. Sebanyak 240.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim penindakan di Desa Gondoharum Kecamatan Jekulo, Kudus.

“Sebelumnya pada pukul 03.00 Wib tim penindakan kami memperoleh informasi adanya kendaraan berupa bus AKAP yang diduga digunakan untuk mengirim rokok ilegal. Tim kami segera melakukan pengawasan dan pemantauan di sepanjang Jalan Raya Pati – Kudus. Sektiar pukul 04.30 Wib, tim berhasil menemukan bus AKAP tersebut sedang melaju di Jalan Raya Pati-Kudus, yang kemudian berhasil diberhentikan dan diperiksa di wilayah Desa Gondoharum Kecamatan Jekulo, Kudus,” terang Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea dan Cukai Kudus, Dwi Setyo Rini, Selasa (1/11/2022).

Dari hasil pemeriksaan kata dia,  ditemukan 15 (lima belas) koli rokok jenis SKM dengan merek C@ffee STIK TWENTY tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp.273.600.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp.185.486.400.

“Seluruh rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Rini panggilan akrabnya. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.