Petani Di Tiga Desa Yang Lahannya Terendam Banjir Tidak Bisa Klaim Kerugian

Kudus, Radiosuarakudus.com- Hujan deras yang mengguyur wilayah kecamatan Undaan bagian selatan dan timur pekan lalu, membuat tiga desa mengalami genangan air yang membuat bibit tanaman padi menjadi rusak. Tiga desa yang mengalami gagal tanam adalah desa Lambangan, Wonosoco dan Berugenjang.  Akibatnya petani mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, dan harus ditanggung sendiri.

Sementara itu, Kasi Sarana dan Prasarana pada Dinas Pertanian dan Pangan kabupaten Kudus, Ratih Rustiyorini, Rabu 4 Desember 2019 mengatakan petani di tiga desa itu tidak dapat mengklaimkan kerugiannya pada Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), karena tidak memenuhi syarat yang berlaku. Karena sawah di tiga desa yang tergenang itu, baru memasuki tahap pembibitan.

Dijelaskannya, ganti rugi dapat diberikan kepada peserta AUTP apabila terjadi banjir, kekeringan atau serangan organisme perusak tanaman (OPT) dengan syarat umur padi telah melewati 10 hari setelah tanam. Dengan intensitas kerusakan padi lebih dari 75 persen pada setiap petak persawahan.

Untuk besaran ganti rugi, dalam Keputusan Menteri Pertanian RI nomor 30/Kpts/SR.210/B/12/2018 menyatakan harga pertanggungan ditetapkan sebesar Rp. 6 juta perhektar permusim tanam.

Pasca membusuknya bibit padi dan gagal tanam yang dialami petani Undaan. Rini tak mengelak jika sejumlah petani yang menjadi anggota AUTP coba mengklaimkan kerugian yang dialami. Hanya saja pihaknya tidak dapat berbuat banyak.

Terkait cakupan AUTP di Kabupaten Kudus, Rini menyebut ada 3.214 hektar sawah yang telah tercover asuransi yang didanai gratis dari APBD Provinsi. Dengan sebaran di lima kecamatan rawan bencana banjir, kekeringan dan seragan OPT. Yakni Kecamatan Kaliwungu, Jati, Undaan, Mejobo dan Jekulo.

Sedangkan untuk AUTP mandiri memang sepi peminat dengan persyaratan salah satunya adalah minimal harus memiliki lahan seluas 2 hektar. Meski begitu, dia tetap berupaya agar peserta AUTP ini bisa lebih banyak lagi karena ini sebagai bentuk mengalihkan ganti rugi bila terjadi bencana. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.