Petugas Bea Cukai Kudus Sergap Pelaku Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Untuk yang kesekian kalinya, pihak Kantor Bea dan Cukai Kudus kembali mengungkap kasus pengiriman rokok ilegal. Kali ini petugas mengamankan pelaku yang memperjualbelikan rokok ilegal di daerah Desa Brantak Sekarjati Kecamatan Welahan, Jepara pada Jumat (25/6/2021). Dalam kasus ini para pelaku sedang melakukan pemuatan rokok ilegal berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) ke dalam sebuah mobil minibus.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, Senin (28/6/2021) mengatakan, pada dini hari itu pihaknya mendapat informasi tentang adanya minibus yang diduga membawa rokok ilegal dari Jepara. Lalu pihaknya menindaklanjuti dengan menuju lokasi.

“Sekitar pukul 01.00 dinihari, kami berhasil menemukan lokasi minibus tersebut berada. Minibus terparkir di depan sebuah gudang dan sedang dilakukan proses pemuatan rokok yang diduga ilegal. Kemudian kami melakukan penyergapan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap minibus dan gudang tersebut,” kata Gatot.

Dalam pemeriksaan digudang itu, pihaknya menemukan rokok ilegal yang telah dikemas dan siap dikirim sebanyak 33 bale, berisi 132.000 batang rokok jenis SKM merek “DALILL” tanpa dilekati pita cukai dan 7 karton berisi rokok batangan jenis SKM reguler 93.000 batang. Dari jumlah tersebut, total perkiraan nilai barang sebesar Rp 229.500.000 dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp  150.882.000.

“Kami amankan pula tiga orang pelaku masing – masing KMN, IHS dan MSA beserta barang bukti lainnya, yakni sebuah mobil minibus dan empat buah handphone,” tandas Gatot.

Karena telah memenuhi unsur pasal 54 UU Cukai kata Gatot, KMN dan IHS sebagai pemilik barang akan dilakukan proses penyidikan perkara. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.