Polisi Amankan Laki – Laki Pemakai Sabu Di Kostnya

Kudus, Radiosuarakudus.com- Seorang laki-laki berinisial DA (25) diamankan Satresnarkoba Polres Kudus. DA dtangkap karena terbukti menyimpan dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasatresnarkoba Polres Kudus Iptu Yosua Farin Setiawan menjelaskan pelaku diamankan saat berada di kosnya yang berada di Kecamatan Jati Kudus, Selasa (22/3/2022) lalu.

“Pada Selasa (22/3/2022) tim Unit Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada salah satu kost yang sering digunakan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” terangnya, Minggu (27/3/2022).

Dati laporan tersebut kemudian tim Satresnarkoba menindaklanjuti informasi itu. Dengan mendatangi kost. Hasilnya tim kepolisian mampu menggrebek dan menangkap tersangka.

“Setelah itu dilakukan penggeledahan. Dan kami mendapatkan sejumlah barang bukti bahwa pelaku memiliki benda haram tersebut,” jelas Iptu Yosua Farin.

Beberapa barang bukti yang diamankan kepolisian yaitu dua bungkus plastik klip. Yang terdiri dari satu bungkus plastik klip sisa konsumsi dan satu bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal Narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kudus guna penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iptu Yosua menambahkan, saat ini Satresnarkoba Polres Kudus masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk pengembangan kasus tersebut. Sebab ditengarai ada pemakai lainnya. Termasuk mendalami pemasok barang tersebut. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.