Puluhan PKL Audensi Dengan Forkopimda

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Puluhan PKL di Kudus Senin (2/8/2021) siang beraudensi dengan forkompinda di ruang belakang pendopo. Pada audensi siang itu mereka diterima oleh Bupati Kudus HM Hartopo beserta pejabat terkait, Wakapolres Kudus Kompol Eko Rubiyanto, Ketua DPRD Kudus Masan serta Kasi Intel Kodim 0722 Kudus Kapten Muklisin.

Kehadiran puluhan PKL yang didampingi para LSM ini mengajukan beberapa tuntutan. Ada 11 tuntutan, diantaranya adalah mencabut seluruh penyekatan di Kabupaten Kudus, menghidupkan kembali lampu penerangan jalan umum (LPJU), PKL di Balai Jagong diperbolehkan berjualan kembali, Makam Sunan Kudus dan Sunan Muria dibuka kembali, tempat wisata alam dibuka kembali, meminta ASN, pegawai BUMD dan BUMN agar membeli dagangan PKL atau warung, memberi vaksin kepada pelaku PKL maupun pelaku wisata, memberi bansos untuk PKL dan pelaku wisata secara transparan, mempermudah pengurusan / memperpanjang surat pendasaran bagi PKL dan pedagang pasar, PKL liar harap ditertibkan serta penegakan perda yustisi lebih sering digalakkan dengan menjunjung tinggi kearifan lokal.

Usai audensi, Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan dari 11 tuntutan itu memang ada sejumlah tuntutan yang bisa dipertimbangkan tapi ada juga yang mana kebijakan itu dari pusat. Seperti menyalakan kembali LPJU dan ASN agar membeli dagangan di PKL maupun warung, itu bisa dipertimbangkan. Namun seperti pembukaan sekat ke pusat kota dan pembukaan makam Sunan Kudus dan Sunan Muria harus mendapat ijin dari pusat.

“Kami ini ditarget oleh pusat dalam penanganan pandemi, begitu pula pak kapolres dan pak dandim. Tidak bisa saya memutuskan sendiri kebijakan terkait penanganan pandemi di Kudus ini. Semua harus ada koordinasi antara pemkab, polres dan juga kodim,” kata Hartopo.

Termasuk untuk diijinkannya PKL Balai Jagong berjualan kembali, itu juga akan dibuat simulasi terlebih dahulu.

Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Sudiharti menambahkan terkait PKL Balai Jagong pihaknya sudah mengundang para pengurus paguyuban. Dalam kesempatan itu pihaknya memberikan syarat dan peraturan dari pusat kepada pihak paguyuban PKL Balai Jagong. Diantaranya adalah pembeli maksimal harus tiga orang dan makan ditempat dibatasi 30 menit secara bergantian.

“Pihak paguyuban menolak dan lebih baik tidak berjualan dulu. Terkait dengan usulan genap – ganjil bagi PKL, justru kami susah mengendalikan yang beli. Bila PKL siap dan mematuhi protokol kesehatan serta mematuhi aturan dari pusat, kami persilakan. Tapi nyatanya, mereka mengaku belum siap,” ujar Sudiharti.

Sebetulnya lanjut Sudiharti, Balai Jagong bukan untuk berjualan PKL tetapi sebagai tempat olahraga. Pihaknya akan memberikan surat tanda daftar usaha (TDU) bila para PKL Balai Jagong sudah memiliki tempat tersendiri dan permanen untuk lokasi berjualan. Dari awal pihaknya sudah menegaskan bahwa PKL berjualan disekitaran lokasi Balai Jagong adalah sementara. Tapi bagi PKL lainnya diluar Balai Jagong dan berada dijalur hijau, maka pihaknya akan menerbitkan TDU.

Ditegaskan oleh Sudiharti, untuk pengajuan surat ijin pendasaran di pasar tradisional pihaknya tidak memungut biaya apapun alias gratis. Bila ada yang mengaku membayar itu adalah ulah dari pedagang yang mungkin minta jasa ke orang lain. (Roy Kusuma – RSK)   

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.