PWI Kudus Serahkan Surat Keberatan Atas Pernyataan WR 1 Non Aktif

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Bertempat diruang VIP Gedung Rektorat UMK Kudus, puluhan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kudus bertemu dengan Rektor UMK Prof. DR.Ir. Darsono, M.Si. Kehadiran para wartawan yang tergabung dalam PWI Kabupaten Kudus itu dalam rangka menyerahkan surat keberatan atas pernyataan Wakil Rektor (WR) I non aktif Dr. Dra. Sulsityowati, S.H, C.N yang menyeret nama PWI Kabupaten Kudus.

Ketua PWI Kabupaten Kudus, Saiful Annas pada kesempatan itu menegaskan pernyataan WR I UMK non aktif Dr. Dra. Sulistyowati pada Sabtu (10/6/2023) melalui WA grup dilingkup para dosen dan Civitas Akademika UMK menuliskan  “Ketua PWI KUDUS MAS ANAS SDH MENEMUI SAYA DAN BICARA DG SAYA DI HARI KAMIS DAN JUMAT, DIA MINTA MAAF KE KAMI ATAS ULAH PARA ANGGOTANYA SETELAH KAMI KATAKAN BHW SEMUA BERITA YG DASARNYA FAKTA HOAX DR KEPENTINGAN POLITIK AKAN SY BAWA KE RANAH HUKUM.KETUA PWI MINTA MAAF SY MAAFKAN TP SOAL BERITA HOAX YG DI PUBLISH ITU TINDAK PIDANA KHUSUS”.

Pada WA grup di internal dosen UMK tersebut kata Annas, sangat meresahkan bagi para wartawan anggota PWI Kabupaten Kudus. Apalagi dirinya selaku ketua PWI Kabupaten Kudus tidak pernah menyampaikan permintaan maaf baik secara pribadi maupun mewakili organisasi kepada WR 1 nonaktif Dr. Dra. Sulistyowati, SH, CN, terkait pemberitaan media manapun atas situasi yang berkembang di UMK.

“Pernyataan yang beredar dalam grup whatsapp tersebut kami nilai sangat merendahkan PWI Kabupaten Kudus secara organisasi, serta merupakan informasi hoax yang tidak berdasarkan kenyataan,” tegas Annas, Senin (12/6/2023).

Untuk itu lanjut Annas, pihaknya dalam hal ini PWI Kabupaten Kudus meminta kepada Rektor UMK, Prof. Dr. Ir. Darsono, M.Si menghadirkan WR 1 nonaktif Dr. Dra. Sulistyowati, SH, CN untuk meminta maaf secara terbuka atas pernyataan yang telah disampaikan dalam whatsapp group tersebut. Kemudian meminta kepada yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi atas pernyataan yang telah disampaikan secara langsung kepada PWI Kabupaten Kudus. Serta diberikan batas waktu untuk menanggapi surat keberatan ini 3×24 jam sejak surat tersebut disampaikan.

Menanggapi surat keberatan dari PWI Kabupaten Kudus, Prof, Dr. Ir. Darsono meminta maaf atas kejadian itu serta akan secepatnya untuk melakukan koordinasi dengan para Wakil Rektor yang lain guna mensikapi surat keberatan tersebut.

“Kami minta maaf atas kejadian ini dan ini merupakan diluar dugaan kami. Secepatnya kami akan melakukan koordinasi untuk mensikapi surat keberatan dari PWI kabupaten Kudus,” tandasnya. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.