Ratusan Sopir Truk Di Kudus Mogok Kerja

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kebijakan pemerintah terkait UU Overdimensi dan Overload (ODOL) bahkan bagi yang melanggar akan mendapat sanksi pidana 1 tahun dan denda Rp. 24 juta, mendapat reaksi dari para sopir truk ODOL. Setelah beberapa waktu lalu para sopir ODOL melakukan aksi unjuk rasa termasuk di Kudus yang merupakan titik pusat aksi dari para sopir asal Jepara, Pati, Rembang dan Grobogan. Para sopir yang tergabung dalam Seguyup Rukun Sopir Indonesia (SRSI) mulai Rabu – Jum’at (9 – 11/3/2022) melakukan aksi mogok kerja.

Menurut salah satu koordinator aksi, Heru Maryanto mengatakan kegiatan aksi mogok para sopir ini merupakan aksi lanjutan dari aksi sebelumnya. Pihaknya juga sudah memberikan surat terkait aksi serupa untuk mendatangi Kantor Gubernur Jawa Tengah pada hari Jum’at (11/3/2022) mendatang di Semarang. Pihaknya ingin bertemu dengan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Selain itu lanjut dia, Jum’at (11/3/2022) mendatang merupakan puncak aksi yang berpusat di Monas Jakarta untuk melakukan aksi mogok para sopir truk ODOL secara nasional.

“Hari ini (9/3/2022) kami melakukan aksi mogok kerja mas, sampai Jum’at (11/3/2022) mendatang. Sebelumnya, kami sudah melakukan rapat koordinasi di SRSI mas. Dan akhirnya kami memutuskan untuk kegiatan ini,” ujar Heri Maryanto, Rabu (9/3/2022).

Menurut Heri, sejak dinihari tadi para sopir ODOL di Kudus sudah berada di posko aksi yang berada di jalan lingkar timur tepatnya depan terminal induk Jati. Mereka juga membagikan selebaran yang berisi ajakan untuk menolak UU ODOL kepada para sopir truk yang lewat. Ditegaskan, dalam aksi ini tidak ada untuk menghentikan kendaraan truk yang lewat.

“Mudah – mudahan aksi kami ini didengar oleh pemerintah dan ada solusi yang baik bagi semua pihak sehingga tidak ada yang dirugikan. Bila dalam aksi mogok nasional nanti masih belum ada titik temu, kami akan terus melakukan aksi sampai ada titik temu, “ tandas Heri. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.