Rokok Ilegal Senilai Milyaran Rupiah Yang Diangkut Dua Truk Berhasil Diungkap Tim Gabungan

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kembali kasus rokok ilegal berhasil diungkap oleh Kantor Bea Cukai Kudus. Rokok haram yang diamankan itu senilai Rp.4,1 miliar. Ini merupakan pengungkapan dengan nilai terbesar diantara pengungkapan sebelumnya. Pengungkapan dan penindakan rokok ilegal ini berlangsung pada  hari Rabu (3/11/2022) yang dilakukan oleh tim gabungan dari Kantor Bea Cukai Kudus bersama Bea Cukai Semarang  dan Kanwil DJBC Jateng/ DIY. Dalam operasi gabungan tersebut berhasil melakukan penindakan terhadap jutaan batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk.

“Sebanyak 3.600.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim gabungan di Jalan Tol Jatingaleh-Krapyak turut Desa Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang dan Jalan Tol Semarang-Batang turut Desa Sumberagung Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal,” terang Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea cukai Kudus , Sandy Hendratmo Sopan, Sabtu (5/11/2022).

Sebelumnya kata dia, pada pukul 01.00 Wib timnya memperoleh informasi, adanya 2 (dua) kendaraan berupa truk yang diduga digunakan untuk mengirim rokok ilegal dari wilayah Jepara. Tim gabungan segera melakukan pencarian di sepanjang Jalan Raya Jepara-Demak hingga Jalan Tol Semarang-Batang. Sektiar pukul 03.00 Wib, tim berhasil menemukan salah satu truk sedang melaju di Jalan Tol Jatingaleh-Krapyak, yang kemudian berhasil diberhentikan dan diperiksa di wilayah Desa Kalipancur Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 115 (seratus lima belas) karton rokok jenis SKM dengan merek OK BOLD dan PREMIUM BOLD tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya, sekitar pukul 03.30 Wib, tim kembali berhasil menemukan satu truk lainnya sedang melaju di Jalan Tol Semarang-Batang, yang kemudian berhasil diberhentikan dan diperiksa di wilayah Desa Sumberagung Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 110 (seratus sepuluh) karton rokok jenis SKM dengan merek OK BOLD dan PREMIUM BOLD tanpa dilekati pita cukai. Total perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp.4.104.000.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp.2.782.296.000,” ujar Sandy.

Seluruh rokok ilegal, sopir dan kendaraan kata Sandy, dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.