Satlantas Polres Kudus Kirim 50 Surat Tilang Elektronik Per Hari

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Sampai sekarang tilang elektronik bagi pelanggar lalulintas di Kudus masih terus berjalan.Bahkan per hari Satlantas Polres Kudus mengirimkan surat tilang kepada pelanggar lalulintas mencapai 50 lembar. Kasatlantas Polres Kudus, AKP Galuh Pandu Pandega, Sabtu (18/12/2021) mengatakan dengan adanya apilkasi Go Sigap dan bekerjasama dengan pihak ketiga maka mempermudah pengiriman surat tilang ke alamat pelanggar lalulintas.

Sekarang sudah tidak bekerjasama dengan Kantor Pos lagi, tetapi melalui aplikasi G Sigap maka pengiriman surat tilang lebih cepat dan lebih mudah. Bahkan surat tilang pelanggar dari luar kota maupun luar provinsi pun dapat terkirim. Bahkan pengecekan surat tilang sudah sampai ke alamat pelanggar atau belum juga dapat diketahui.

“Apalagi pelanggar dari dalam provinsi pun lebih gampang lagi. Aplikasi ini terkoneksi dengan berbagai Polda bahkan Mabes Polri. Misal, ada pelanggaran di Kudus tapi plat kendaraan wilayah Jawa Tengah maka kita tinggal kirim data ke Polda Jateng dan langsung dikirim ke alamat yang dituju,” ujar AKP Pandu, Sabtu (18/12/2021).

Untuk yang diblokir karena tidak ada konfirmasi dari penerima surat tilang lanjut AKP Pandu, hingga kini ada puluhan. Mereka diberikan batas waktu hingga 14 hari tapi tidak ada konfirmasi ulang. Blokir akan dibuka kembali bila si pelanggar sudah membayar denda tilang. Rata – rata yang diblokir adalah pelanggar dalam kota

Di Kudus sendiri kata dia, terdapat lima titik pantau dengan CCTV yakni Bejagan, Barongan, DPRD, Simpang Tujuh dan Pentol Rendeng. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.