Satpol PP Akan Menindaklanjuti Pertambangan Ilegal Di Soco

Kudus, Radiosuarakudus.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus dalam waktu dekat akan melakukan tindaklanjut terhadap pertambangan ilegal di Desa Soco, Kecmatan Dawe. Usai pertambangan padas tersebut merenggut nyawa penambang di sana beberapa waktu lalu.

Kepala Satpol PP Kudus, Djati Sholechah mengatakan selama ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat ataupun Pemerintah Desa Soco terkait aktivitas pertambangan di sana.

Dan pihaknya baru tahu ada pertambangan disana setelah ada kejadian korban meninggal. Menurutnya aktivitas pertambangan yang dilakukan masyarakat Soco melanggar Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Desa melalui Pemerintah Kecamatan agar segera memasang papan larangan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut. Tujuannya sebagai bentuk edukasi dan peringatan pada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan di tempat itu.

Ditegaskannya, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak. Sebab kapasitas penindakan merupakan ranah dari Provinsi. Apalagi ini sudah memakan korban.

Sementara Sekertaris Pemerintah Desa Soco, Darsilan mengatakan aktivitas penggalian batu padas hanya untuk meratakan tanah saja bukan pertambangan.

Dikatakannya, penggalian di sana untuk pengeprasan tanah saja. Rencana, lahan itu akan digunakan untuk kandang ayam. Tanah hasil penggaliannya juga tidak dijual tapi disumbangkan ke Masjid setempat. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.