Satpol PP Sita 12 Meteran Listrik Milik Café Karaoke

Kudus, Radiosuarakudus.com- Di Kudus dalam perda tidak diperbolehkan adanya café karaoke dengan menggunakan ruangan khusus. Apalagi selama pandemi dan adanya aturan PPKM darurat Level 4, maka bila ada yang nekad buka maka itu menjadi momen untuk ditindak tegas. Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Kudus, Djati Solechah, Jum’ at (6/8/2021).

Djati Solechah menegaskan, ada sejumlah café karaoke yang masih nekad buka saat aturan PPKM darurat dan PPKM Level 4 diberlakukan. Maka pihaknya terpaksa mencabut meteran listriknya. Bila pemilik café karaoke ingin menghidupkan listriknya kembali, maka harus ada surat pernyataan untuk alih usaha. Tidak bisa mereka menghidupkan kembali listriknya tetapi masih dengan usaha café karaoke itu.

“Saat ini ada dua pengusaha café karaoke yang minta untuk menghidupkan listriknya kembali. Kami masih memantau dan mereka membuat surat pernyataan untuk alih usaha. Ketika kami mencabut listriknya, kami bersama tim gabungan. Satu pengusaha membuat surat pernyataan untuk alih usaha membuka toko di Ruko Ronggolawe dan satunya lagi alih usaha kaligrafi di Desa Bacin,” kata Djati Solechah.

Djati mengaku bila dirinya juga mendengar sejumlah café karaoke itu ada yang menggunakan genset untuk menghidupkan listriknya kembali. Dalam operasi gabungan lalu, dia mencabut 12 meteran listrik dari total 9 café karaoke yang nekad beroperasi saat PPKM darurat dan PPKM Level 4. Selain memang di Kudus sudah ada aturan Perda yang melarang berdirinya café karaoke dengan menggunakan ruangan khusus.

‘Kami sudah mendengar adanya café karaoke yang beroperasi kembali dengan menggunakan genset. Kami tetap akan menindak tegas, tapi masih menunggu saat yang tepat. Nanti kami akan koordinasi dengan PLN untuk melakukan pencabutan instalasinya,” ujar Djati Solechah. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.