Sebuah Minibus Diamankan Petugas Bea dan Cukai Kudus

Kudus, Radiosuarakudus.com- Untuk kesekian kalinya, Bea Cukai Kudus berhasil gagalkan modus peredaran rokok ilegal melalui sarana transportasi darat, yakni minibus. Dalam kasus ini terjadi pada Minggu (11/4/2021). Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan rokok illegal itu dibawa oleh sebuah minibus di Jalan Raya Kudus-Semarang.

“Berawal dari informasi yang diperoleh tim Intelijen dan Penindakan, bahwa ada sebuah mobil minibus diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari wilayah Jepara. Kami lalu melakukan penyisiran di jalan Raya Jepara – Semarang dan Jalan Raya Kudus -Semarang. Akhirnya kami berhasil mengamankan mobil minibus beserta sopirnya,” kata Gatot Sugeng Wibowo.

Pengemudi minibus berinisial B (46) dan sejumlah barang bukti lanjut Gatot, kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan kata Gatot, ditemukan sebanyak 120.000 batang rokok ilegal berjenis SKM dengan merek Blitz yang dilekati pita cukai diduga palsu dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 122.400.000. Dari penindakan ini potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 80.438.400.

“Kami minta bantuan masyarakat agar melaporkan bila ada kegiatan produksi rokok ilegal dilingkungannya. Kita juga tidak henti – hentinya mas, mensosialisasikan kepada masyarakat agar menjalankan bisnis rokok secara legal. Kami siap membantu bila ada masyarakat yang memang berminat untuk membuka usaha rokok secara legal,” tandas Gatot. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.