Sejumlah Camat Mendukung Melanjutkan Tahapan Hasil seleksi Perades

Kudus, Radiosuarakudus.com- Pengamat Hukum dari IAIN Kudus Supriyadi menganggap panitia seleksi (Pansel) perangkat desa di Kabupaten Kudus, sudah seharusnya melanjutkan tahapan setelah tes CAT dilaksanakan, meskipun ada sanggahan dari peserta tes terhadap Unpad.

“Secara hukum administrasi belum ada dasar untuk menunda atau menghentikan tahapan pengisian perangkat desa. Jika dilanggar justru ada mal administrasi dan bisa digugat,” ujar Dr. Supriyadi, S.H., M.H. yang juga Dosen Pascasarjana Fakultas Syariah IAIN Kudus menanggapi reaksi sejumlah pansel pengisian perangkat desa yang mengusulkan tes ulang terhadap Universitas Padjadjaran (Unpad) sebagai pelaksana seleksi di Kudus, Selasa (28/2/2023)

Menurut dia panitia seleksi memang harus meneruskan tahapan itu karena secara dasar hukum belum ada perubahan surat keputusan (SK) bupati terkait tahapan pengisian perangkat desa.

Kalaupun ada gugatan dari sejumlah pihak yang tidak puas terhadap SK bupati kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan atas dasar wanprestasi, kata dia, secara hukum tidak bisa menghentikan tahapan proses pengisian jabatan perangkat desa, karena ini merupakan keputusan pejabat administrasi yang harus dianggap berdasarkan hukum

Penundaan terhadap pengisian perangkat desa yang ada, imbuh dia, justru bisa menambah permasalahan yang berkepanjangan karena nantinya akan ada pihak-pihak yang tidak puas lagi.

“Tentu juga akan dikaji lagi apakah ada potensi kerugian negara apa tidak dan seterusnya sebagai akibat penundaan,” ujarny

Beberapa camat yang dimintai tanggapannya apakah akan mendukung sesuai tahapan atau tidak, ternyata lebih memilih mendukung pansel maupun kepala desa mengikuti tahapan pengisian perangkat desa sesuai SK Bupati Kudus.

Di antaranya, Camat Kaliwungu Satria Agus Himawan mengungkapkan mendukung desa melanjutkan tahapan pengisian perangkat desa setelah digelar tes seleksi dengan menggandeng Unpad karena memang tidak ada perubahan surat keputusan (SK) Bupati Kudus terkait tahapan pengisian perangkat d

Bahkan, dari delapan desa yang menyelenggarakan seleksi pengisian perangkat desa yang bekerja sama dengan Unpad tetap melanjutkan tahapan sesuai SK Bupati Kudus dengan melakukan konsultasi dan meminta rekomendasi camat.

Hal senada juga disampaikan Camat Dawe Famny Dwi Arfana bahwa selama tidak ada perubahan SK Bupati Kudus terkait tahapan pengisian perangkat desa, tentunya akan dilanjutkan sesuai tahapan.

Dari 15 desa yang menyelenggarakan seleksi perangkat desa, hingga hari ini (28/2/2023) sudah ada sembilan desa yang mengajukan konsultasi hasil ujian penyaringan dan meminta rekomendasi.

Beberapa waktu lalu, sejumlah panitia pengisian perangkat desa berdasarkan surat sanggahan dari para peserta tes seleksi pengisian perangkat desa berbasis komputer (CAT/Computer Assisted Test) dengan menggandeng Unpad mengusulkan tes ulang karena Unpad dinilai wanprestasi tidak menampilkan nilai secara langsung atau real time. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.