Seleksi Penyaringan Perangkat Desa Di Kudus Diundur 14 Februari 2023

Kudus, Radiosuarakudus.com- Terkait terbatasnya sarana dan prasarana pihak perguruan tinggi yang ditunjuk oleh desa dalam melakukan seleksi penyaringan perangkat desa yang rencana akan dilaksanakan  serentak pada 13 Desember 2022, akhirnya diundur. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Adi Sadhono membenarkan bahwa jadwal seleksi penyaringan perangkat desa di Kudus diundur pada 14 Februari 2023 mendatang.

“Melihat hasil pemantauan kami, dari 90 desa yang akan melakukan proses pengisian perangkat desa baru 21 desa yang secara resmi perguruan tingginya menerima. Masih ada 69 desa yang belum diterima oleh pihak perguruan tinggi. Karena dalam penyaringan itu sifatnya serentak, maka kita undur penandatanganan perjanjian kerjasamanya (PKS),” terang Adi Sadhono, Jum at (2/12/2022).

Bahkan lanjut dia, untuk pengajuan penyaringan perangkat desa dari lima kecamatan ke Unviersitas 17 Agustus (Untag) Semarang. Pihak Untag Semarang pun angkat tangan, karena alasan keterbatasan sarana dan prasarana. Sedangkan yang di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto masih polemik. Antara pelaksanaan penyaringan perangkat desa nantinya menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) atau dengan menggunakan lembar jawab kertas (LJK).

Di Unsoed kata Adi Sadhono menerima sekitar 900 peserta dari sejumlah desa di Kecamatan Kota dan Kecamatan Bae. Namun ada beberapa peserta dari sejumlah desa juga ikut bergabung ke Unsoed, sehingga peserta lebih banyak lagi.

“Unsoed juga mempertimbangkan sarprasnya, maka pihak Unsoed memberikan opsi apakah dalam penyaringan nanti menggunakan sistem CAT atau LJK. Namun pihak desa menghendaki dengan sistem CAT. Sehingga ini kami anggap belum clear. Maka itu perjanjian kerjasama antara desa dengan perguruan tinggi belum bisa dilakukan.” Ujar Adi Sadhono.

Untuk itu imbuh dia, pihaknya meminta kepada pihak desa agar melakukan evaluasi diri dan akhir Januari 2023 sudah harus menyampaikan apakah pelaksanaan penyaringan perangkat desa nanti menggunakan CAT atau LJK. Bahkan mulai sekarang pun pihak desa sudah bisa melakukan komunikasi dan koordinasi dengan panitia penyaringan di desa masing – masing. Sehingga memiliki waktu lebih lama.

Ditambahkannya, tahun 2019 lalu pelaksanaan penyaringan perangkat desa adalah tanggungjawab Pemkab Kudus, dan pihak perguruan tinggi yang menjadi pelaksana saat itu yakni Unsoed Purwokerto sudah menetapkan sistem CAT.

Namun sejak tahun 2020 hingga sekarang dinamikanya penyaringan perangkat desa adalah tanggungjawab pihak desa setempat dan menggandeng perguruan tinggi yang sudah melakukan MoU dengan Pemkab Kudus.

Sementara itu Ketua DPRD Kudus, Masan mengatakan mundurnya jadwal penyaringan perangkat desa ini karena lemahnya koordinasi antara desa, perguruan tinggi dan kecamatan. Kedepan harus ada konsolidasi tentang tahapan dan kesiapan.

“Harusnya sejak awal sudah terkonfirmasikan berapa jumlah kapasitas perguruan tinggi dalam menampung peserta penyaringan perangkat desa. Sehingga pihak desa juga bisa melihat dan  memilih alternatif perguruan tinggi lainnya,” ujar Masan.

Ini harus menjadi pembelajaran agar dalam penyaringan perangkat desa ini transparan, tidak ada KKN harus diawali dari proses yang  terbuka. Kasus ini harus menjad i koreksi bersama dan kedepan potensi masalah juga harus diperhitungkan. Termasuk sarana dan prasarana dari perguruan tinggi yang ditunjuk untuk melaksanakan tes penyaringan tersebut.

Jumlah peserta pengisian perangkat desa di 90 desa di Kudus sebanyak 4.931 yang memenuhi syarat. Dan mereka nantinya yang ikut dalam seleksi perangkat desa dengan pelaksana seleksi adalah perguruan tinggi yang ditunjuk oleh masing – masing desa. (RK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.