Kudus, Radiosuarakudus.com- Kembali tim penindakan kantor Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang diangkut dengan menggunakan truk. Penindakan ini dilakukan pada hari Kamis (4/11/2021) petang. Bermula dari informasi yang diperoleh tim penindakan tentang adanya truk yang mengangkut rokok ilegal dari wilayah Jepara.
“Dari informasi tersebut, tim penindakan melakukan pemantauan di Jalan Raya Welahan-Demak. Sekitar pukul 18.30 Wib, tim kami berhasil menemukan titik lokasi truk tersebut sedang melaju di jalan raya Welahan – Demak,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, Jum’at (5/11/2021).
Truk yang mengangkut furniture ini ungkap dia, segera dihentikan dan dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 10 koli rokok ilegal sudah dikemas tanpa dilekati pita cukai dengan merk “DJARAN GOYANG”, “EXCLUSIVE NIDJI” dan “Laris BRO”. Rokok ilegal tersebut diletakkan dibawah tumpukan furniture.
Dari hasil pememriksaan itu imbuh Gatot, total ditemukan 240.000 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang Rp 244.800.000 dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 160.876.800.
Seluruh rokok ilegal beserta sopir (K), kernet (DA) dan dan satu unit truk dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan furniture dipindahkan ke sarana pengangkut lain. (Roy Kusuma – RSK)