Warga Mejobo Tertipu Gendam, Perhiasan Melayang

Kudus, Radiosuarakudus.com- Masyarakat nampaknya harus waspada terhadap aksi – aksi kejahatan dengan modus gendam. Pasalnya, modus seperti ini beberapa waktu lalu sudah membawa korban. Kali ini aksi kejahatan dengan modus serupa dijalankan lagi oleh pelaku kejahatan. Seperti kejadian yang menimpa salah seorang warga Desa Mejobo. Korban Ngasirah (65 tahun) warga Desa Mejobo Rt. 06 Rw. 3 Kecamatan Mejobo adalah korban gendam.

Menurut keterangan Kapolsek Mejobo, AKP Mardi Susanto, Jum’at 24 Nopember 2017, Korban Ngasirah sekitar pukul 07.00 berjualan bubur di Jalan Suryo Kusumo yang berdekatan dengan rumahnya. Kemudian lanjut Kapolsek, datang sebuah mobil yang berpenumpang satu orang. Lalu sopir turun dan berpura – pura menelpon seseorang.

Selanjutnya, sopir mendatangi korban dan menanyakan alamat Rohman warga Desa Golantepus. Ketika itu sopir menjelaskan kepada korban, kalau dirinya membawa seorang ustadz yang akan mengobati anak dari Rohman. Namun alasannya kesasar dan tidak tahu jalan.

Kemudian korban diajak masuk kedalam mobil untuk menemui ustadz itu. Didalam mobil kata Kapolsek Mejobo, ustadz mengaku akan mengobati anak Rohman yang sakit. Selain itu, ustadz itu juga memberikan ijazah/doa kepada korban agar dapat naik haji. Sebelumnya korban diminta untuk melepas perhiasan yang dipakai korban yakni dua buah anting dan dua buah cincin. Alasan pelaku yang menyamar ustadz saat itu, pehiasan korban terkena keringat dan akan dicuci  dan diberi doa.

Bahkan kata Kapolsek, korban juga diminta mengambil perhiasan yang ada dirumah sekalian untuk diberi doa. Korban pulang dan menyerahkan 3 buah cincin dan 1 buah kalung beserta liontinya. Perhiasan milik korban lalu didoakan dan dimasukkan kedalam botol plastik. Kemudian botol plastik dimasukkan kedalam kardus lalu dibungkus plastik dan diikat sebanyak lima kali.

Korban juga diberikan pesan oleh penjahat itu, agar setiap langkah menuju rumah membaca basmalah  dan tidak boleh diajak bicara oleh orang lain. Bila sudah sampai rumah, harus membaca surat Al – Fatekhah sebanyak 25 kali dan tidak boleh dibuka sebelum dhuhur. Namun ketika usai dhuhur bungkus plastic dibuka, ternyata isinya kosong.  Akibat kejadian ini kata AKP Mardi Susanto, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.400.000  Kasus ini sekarang tengah ditanganiI oleh polisi. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.