Antoni Alfin Yakin Menang Atas Gugatan Ke BAORI

Kudus, Radiosuarakudus.com- Ketua KONI Kudus yang dilengserkan melalui Musorkablub pada 21 Pebruari 2021 lalu Antoni Alfin yakin akan memenangkan gugatan di Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI). Keyakinan itu disampaikan setelah beberapa kali sidang dan kini tinggal menunggu sidang terakhir yang kemudian baru ada keputusan dari BAORI. Menurut Antoni dalam jumpa pers, Kamis (19/8/2021), nantinya apapun keputusan dari BAORI semua pihak harus menerimanya. Dalam jumpa pers ini Antoni Alfin didampingi oleh Bidang Hukum Nor Hasyim.

Menurut Hasyim, pihaknya sudah menyerahkan bukti – bukti normatif ke BAORI. Diantaranya adalah keluarnya SK nomor 57.1 yang selama ini disimpan dan sudah diteliti serta dilhatnya. Dari hasil penelitiannya tidak ada perubahan substansi dengan SK yang pertama. Perubahan hanya pada penggantian antara bidang hukum dan bidang binpres saja. Isi lainnya masih sama. Intinya kata Hasyim yang dicabut hanya SK nomor 57 saja. Sedangkan SK terkait pengangkatan Antoni Alfin sebagai Ketua KONI Kudus periode 2019 – 2024 yakni SK nomor 96 hingga kini masih sah dan tidak dicabut atau didemisionerkan.

Dijelaskannya, dalam SK nomor 57.1 yang mengangkat Imam Triyanto sebagai ketua KONI Kudus hasil musorkablub hanya mencabut SK nomor 57 dan tidak mencabut SK nomor 96. Kemudian yang kedua, pihak kuasa hukum dari pengurus hasil musorkablub hanya menyampaikan bukti – bukti yang hanya foto copy semua. Menurut lawyer dari pihaknya mengatakan, bukti foto copy tidak bisa dijadikan alat bukti. Kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah dukungan 2/3 dari pengkab yang diajukan pihak Imam Triyanto sebagai persyaratan untuk menggelar musorkablub tidak ada. Padahal itu menjadi pembuktian terakhir atau final di BAORI.

‘Menurut kami sesuai dengan pemahaman tentang organisasi yang kami tahu, mas Antoni Alfin sampai sekarang masih sah sebagai ketua KONI Kabupaten Kudus sampai selesai masa periodenya. Termasuk musorkablub yang digelar pada Pebruari lalu menurut kami adalah tidak sah,” kata Hasyim.

Karena lanjut Hasyim, bukti di pasal 30 point 1,2,3,4 dan pasal 36 tidak terpenuhi dan tidak ada buktinya. Semua itu sudah terungkap dalam beberapa kali persidangan di BAORI. Namun masih ada satu kali persidangan yakni tanggal 26 Agustus 2021 mendatang. Setelah itu kesimpulan dari hasil persidangan yang sudah berlangsung selama dua minggu lalu baru ada putusan.

Sedangkan Antoni Alfin menambahkan, bila nantinya gugatan ke BAORI dirinya menang, maka pihak BAORI akan memberikan tembusan surat keputusan itu ke KONI pusat, KONI Provinsi Jateng serta Pemkab Kudus dan Pengadilan Negeri Kudus. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.