Bea Cukai Kudus Amankan Rokok Ilegal Dari Jepara

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Dalam rangka melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal di Tahun 2023, kali ini, pada hari Selasa (3/10/2023), Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 318.500 batang rokok ilegal yang ditimbun di dalam bangunan di Desa Bakalan dan Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Sebelumnya, sekitar pukul 14.00 WIB, tim macan muria Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun rokok yang diduga ilegal. Pasca menganalisis informasi tersebut, tim segera meluncur menuju lokasi bangunan yang diinformasikan di Desa Bakalan.

“Sekitar pukul 14.45 WIB, tim berhasil menemukan bangunan dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim menemukan 2 karton berisi rokok jenis SKM yang belum selesai dikemas dengan merek FLASH BOLD tanpa dilekati pita cukai, 2 karton berisi rokok batangan jenis SKM, 1 karung berisi rokok batang jenis SKM, dan 4.550 bungkus rokok jenis SKM dengan merek FLASH BOLD dan Lois L BOLD tanpa dilekati pita cukai,” kata Kepala Bea Cukai Kudus, Arief Setijo Nugroho, Kamis (5/10/2023).

Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 196.784.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 134.870.736.

Tak lama berselang ujar Arief, tim macan muria Bea Cukai Kudus berhasil menemukan lokasi bangungan kedua sesuai yang diinformasikan di Desa Banyuputih. Tim melakukan pemeriksaan dan menemukan 6 karton dan 1 karung yang berisi rokok batangan jenis SKM, serta 2 karton dan 2 karung yang berisi rokok jenis SKM yang belum selesai dikemas dengan merek JOYO BIRU.

Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 202.933.500 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 139.085.447. Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.