Bea cukai Kudus Kembali Amankan Rokok Ilegal di Jepara

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kantor Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap 800.860 batang rokok illegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan.  Dan 128.400 batang rokok ilegal siap dikirm di agen jasa pengiriman di Wonosari, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Kepala kantor Bea Cukai Kudus, Moch Arief Setijo Noegroho mengatakan pada hari Senin (19/2/2024) sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus memperoleh informasi. Yakni adanya sebuah jasa ekspedisi yang digunakan untuk pengiriman rokok diduga ilegal di Kecamatan Tahunan, Jepara.

“Sekitar pukul 20.00 WIB tim sampai di lokasi dan segera melakukan pemeriksaan paket di JNE Jepara Inbound, Jl.Bok Ijo, Wonosari, Kecamatan Tahunan, Jepara. Dari hasil pemeriksaan kedapatan beberapa paket berisi rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM),” ujar Arief, Senin (27/2/2024).

Tim segera melakukan pencegahan terhadap paket-paket tersebut. Sementara pada hari Selasa, (20/2/2024) sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus memperoleh informasi.

Yakni tentang adanya sebuah bangunan yang digunakan untuk memproduksi rokok ilegal yang berada di sekiar wilayah Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.

Sekitar pukul 13.15 WIB kata dia, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus melakukan pengamatan terhadap sebuah bangunan di Desa Robayan RT 19 RW 03, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.

Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut dan kedapatan rokok diduga ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) batangan, belum selesai dikemas, dan telah selesai dikemas. Lalu tim segera melakukan penegahan terhadap rokok diduga ilegal tersebut.

“Seluruh rokok illegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Arief. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.