Dua Pelaku Curas Dibekuk Polisi

Kudus, Radiosuarakudus.com- Satuan Reskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Balai Jagong Desa Wergu Wetan Kecamatan Kota Kudus. Pelaku berinisial KS (41 tahun) warga Kecamatan Kalibanteng Semarang dan SK (33 tahun) warga Kecamatan Kaliwungu Kudus berhasil diringkus dari lokasi persembunyiannya oleh Tim Unit I Resmob Sat Reskrim Polres Kudus yang dipimpin Aiptu Suyatno, Senin (2/11/2020).

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma melalui Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP  Agustinus David, Selasa 3 November 2020 menjelaskan, pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda, awalnya Tim Unit I Resmob berhasil meringkus salah satu pelaku di Kecamatan Jati Kudus dan setelah dikembangkan ada satu pelaku lain dan tim langsung bergerak cepat mengamankan pelaku SK di Kecamatan Mayong Jepara.

Kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Balai Jagong Kudus. Saat penangkapan Tim juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit HP merk Vivo warna gold, 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dan 1 unit sepeda motor  Honda CBR warna hitam yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Sebelumnya, pada hari Rabu 7 Oktober 2020 lalu korban Ibrahim Ghoribi warga desa Gribig kecamatan Gebog, melaporkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpanya di kawasan Balai Jagong Kecamatan Kota Kudus. Menurut korban, malam itu sekitar pukul 19.30 Wib ia sedang duduk diatas sepeda motor miliknya yang diparkir dipinggir jalan arah masuk kawasan Balai Jagong Kudus.

Kemudian korban didatangi pelaku dengan menggunakan Sepeda Motor Honda CBR sambil membentak untuk menyerahkan kunci sepeda motor dan HP milik korban. Selanjutnya pelaku langsung pergi dengan membawa sepeda motor dan HP milik korban.

Atas perbuatannya, kini kedua pelaku dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.