Dualisme Kepengurusan Di Tubuh KONI Kudus Menunggu Hasil Arbitrase

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kepengurusan KONI Kudus hasil Musorkablub dengan ketua Imam Triyanto telah mendapatkan SK Nomor 57/S.K/III/2021 dari KONI Jateng pada Kamis (18/3/2021) lalu. Sehingga praktis untuk kepengurusan KONI Kudus periode 2018 – 2023 yang sebelumnya diketuai Antoni Alfin secara resmi telah dicabut dan diberhentikan oleh KONI Jateng. Namun pihak Antoni Alfin sebelumnya telah menegaskan bahwa hasil Musorkablub itu cacat hukum. Sehingga membawa dan mendaftarkan kasus ini ke BAORI (Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia) pada Jum’at (19/3/2021) lalu terkait keluarnya SK hasil musorkablub itu.

Sementara itu Ketua KONI Kudus hasil musorkablub Imam Triyanto  beserta sejumlah pengurus menemui Antoni Alfin di kantor KONI Kudus. Usai pertemuan, Imam Triyanto kepada reporter Radio Suara Kudus mengatakan kedatangannya kali ini adalah membahas masalah serah terima kantor KONI Kudus. Dalam pertemuan ini dia mengaku sudah berdiskusi dengan pihak Antoni dan hasilnya juga baik.

“Hasil pertemuan tadi akan kita tindaklanjuti sama – sama mas, kan disini ada dua pemikiran sehingga kita sama – sama berdiskusi.  Selain itu, kita juga menunggu petunjuk dari KONI Jateng juga. Tinggal hasilnya kita tunggu aja nanti. Yang jelas kita satu suara,” kata Imam Triyanto, Senin (22/3/2021).

Sementara itu Ketua KONI Kudus periode 2018 – 2023 Antoni Alfin mengatakan pihaknya tadi pagi (22/3/2021 red) sekitar pukul 09.06 Wib ada email dari KONI Jateng terkait SK yang baru itu.

“Kedepan, dan saya juga sudah ngomong panjang lebar sebelumnya bahwa dengan keluarnya SK  dan dengan adanya musorkablub itu adalah cacat hukum. Monggo dengan keluarnya SK hasil musorkablub itu, tapi kita mengambil langkah normatif saja. Jum’at lalu (19/3/2021) kita sudah mendaftarkan masalah ini ke BAORI terkait keluarnya SK itu,” ujar Anton panggilan akrabnya.

BAORI lanjut dia adalah badan resmi dan independen yang bertujuan menyelesaikan sengketa atau dualisme kepengurusan di olahraga. Terkait SK musorkablub KONI Kudus itu nanti yang menyelesaikan adalah di BAORI. Badan itu nanti yang mengkaji prosedur, persyaratan dan sebagainya kemudian akan disidangkan.

“Apakah itu nanti sah atau tidaknya yang menentukan adalah dari BAORI.  Dan itu bersifat final dan mengikat. Sudah tidak ada naik banding lagi,” tutur Antoni.

Saat ini kata dia, dengan keluarnya SK itu memang kepengurusan berstatus quo sambil menunggu keputusan hasil dari BAORI tersebut. Sekitar dua bulan hasil keputusan BAORI akan keluar untuk menentukan kepengurusan KONI Kudus yang sah. Termasuk nanti untuk mediasi juga akan ditentukan dan difasilitasi oleh BAORI.

“Sembari menunggu keputusan dari BAORI, saya tetap akan ngantor seperti biasa mas dan  akan berkoordinasi dengan pengkab – pengkab lainnya. Apalagi, Insya Allah nanti juga akan ada pertemuan dengan KONI diwilayah Pati Raya membahas masalah persiapan dan kelanjutan dari tuan rumah Porprov 2022 mas,” tandasnya. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.