Faktor Kemanusiaan Menjadi Pertimbangan Majelis Hakim Tidak Jatuhkan Sanksi Pidana

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Dalam perda Kudus Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, Dan Penataan Hiburan Karaoke ditegaskan bahwa  orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan karaoke di wilayah Daerah. Dalam perda tersebut juga menyebutkan bahwa hiburan karaoke yang diselenggarakan untuk kepentingan pribadi atau perlombaan. Sedangkan karaoke yang menyertakan pemandu karaoke dan menyediakan bilik – bilik dilarang. Namun kenyataanya, masih ditemui pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha kafe karaoke.

Mereka menyediakan bilik serta para pemandu karaoke bahkan hingga larut malam. Sudah berkali – kali Satpol PP melakukan penindakan namun hal itu tidak membuat pengusaha hiburan itu menjadi jera. Bahkan Satpol PP pun sudah melakukan penyitaan barang bukti dan membongkar meteran listrik. Namun hal itu juga masih belum membuat pengusaha hiburan jera juga.

Bupati Kudus, HM Hartopo pun menegaskan bahwa hiburan karaoke dengan pemandu karaoke serta menyediakan bilik – bilik jelas dilarang dalam perda. Untuk itu, dia meminta penegak hukum agar ikut melakukan penindakan dan tidak hanya Satpol PP saja.

Menanggapi hal itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus Singgih Wahono usai bersilaturahmi dengan para jurnalis Kudus, Jum’at (29/10/2021) mengatakan bahwa partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam kaitan ini. Agar mereka memiliki kesadaran hukum dan juga diperlukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengusaha hiburan terkait hal ini. Diakuinya, untuk membuat efek jera memang dibutuhkan hukuman pidana bagi mereka yang melanggar. Tapi semua itu adalah otoritas dari para majelis hakim.

“Untuk menjatuhkan hukuman kurungan bagi pengusaha hiburan yang melanggar perda tersebut adalah merupakan alternatif terakhir apabila mereka melakukan pelanggaran secara berulang – ulang dengan tindak pidana serupa,” kata Singgih Wahono.

Selain itu, untuk membuat efek jera adalah dengan melakukan penyitaan barang bukti yang ada ditempat karaoke tersebut. Bila mereka juga melakukan pelanggaran secara berulang dengan kasus yang sama.

“Terakhir kami sudah menjatuhkan denda maksimal Rp. 5 juta kepada pengusaha hiburan yang melakukan pelanggaran berulang serta perampasan barang bukti untuk disita negara. Namun untuk sanksi pidana hingga kini memang belum kami lakukan. Karena untuk melakukan hukuman pidana, majelis hakim tentunya melihat dari faktor kemanusiaan,” tandas Singgih Wahono.

Pidana kurungan menurut Singgih, tidak memberikan efek yang positif bagi yang bersangkutan. Karena tindak pidananya hanya pelanggaran perda saja. Dan itu menjadi pertimbangan majelis hakim tidak menjatuhkan pidana kurungan. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.