HPPK Minta Keringanan Potongan Restribusi

Kudus, Radiosuarakudus.com- Himpunan Pedagang Pasar Kliwon (HPPK) Kudus, Selasa (9/2/2021) mengirimkan surat permohonan pemotongan retribusi. Alasan yang dikemukakan adalah selama dua hari lalu tanggal 6-7 Pebruari 2021 terkait PPKM tahap kedua, pasar Kliwon dan pasar lainnya ditutup. Sehingga para pedagang tidak bisa berjualan. Ketua HPPK Kudus, Sulsityono, Rabu (10/2/2021)  mengatakan pihaknya sengaja mengirimkan surat permohonan keringanan potongan restribusi ke Dinas Perdagangan. “Memang besarannya tidak seberapa karena hanya dua hari. Tetapi bila dikalikan dengan jumlah pedagang dan kios serta los dari 27 pasar, jumlahnya ratusan juta rupiah,” beber Sulis panggilan akrabnya.

Dia berharap pihak terkait dapat memenuhi permintaan pihaknya mewakili para pedagang pasar yang ada di Kudus. Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Sudiharti, saat dikonfirmasi adanya permohonan dari HPPK ini mengaku belum menerima surat permohonan itu. Tetapi dirinya sudah mendengar hal tersebut dan itu adalah hak dari para pedagang.

“Terserah mereka dan itu adalah haknya untuk meminta keringanan retribusi terkait tutupnya pasar tradisional selama dua hari lalu,” kata Sudiharti. Tetapi lanjut dia, tahun 2020 diawal – awal pandemi para pedagang selama tiga bulan malah dibebaskan dari pembayaran retribusi. “Pemkab kan saat itu malah  merugi milyaran rupiah karena tidak ada pembayaran retribusi. Atau dibalik aja, mereka dibebaskan membayar retribusi dua hari tetapi mengembalikan retribusi yang dibebaskan selama tiga bulan tahun lalu,’” imbuh Sudiharti sembari tersenyum.

Selain itu kata dia, pembebasan retribusi bukan wewenangnya melainkan adalah wewenang dari Plt Bupati Kudus. Dan itu juga harus dirapatkan terlebih dahulu apakah disetujui atau tidak. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.