IMB Belum Keluar Sebuah Toko Batik Disegel Satpol PP

Kudus, Radiosuarakudus.com- Satpol PP Kudus Sabtu pagi, 18 Juli 2020 melakukan penyegelan di salah atu bangunan toko di Jalan Agus Salim 162A. Penyelegelan ini dilakukan lantaran bangunan  tersebut belum keluar izin mendirikan bangungannya (IMB).  Dan ruko tersebut dianggap karena melanggar Peratura Daerah (Perda)..

Dihubungi melalui ponselnya, Kepala Satpol PP kabupaten Kudus Djati Solechah membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap salah satu bangunan toko batik di Jalan Agus Salim. Alasannya, karena bangunan itu berdiri tetapi IMB nya belum ada.

Sejumlah stiker bertuliskan “disegel” pun ditempel di beberapa sudut bangunan. Selain itu,pihak Satpol PP juga memasang cross line milik Satpol PP. Serta, mengunci pintu utama dengan rantai.

Pihaknya, lanjut Djati, juga telah memperingatkan pekerja untuk tidak melepas segel maupun rantai pada pintu utama. Segel dan rantai, lanjut dia, baru boleh dilepas saat IMB bangunan tersebut sudah diurus.

Djati menambahkan, sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya telah memperingatkan pemilik toko tersebut. Bahkan kata dia, pihak Satpol PP memperingatkannya sebanyak tiga kali. Hingga sampai batas tempo, pihak toko belum bisa menunjukkan IMB nya. Untuk jatuh tempo SP-3 sampai 17 Juli 2020 belum jadi,  maka hari ini disegel.

Atas kejadian ini, pihaknya pun mengimbau seluruh masyarakat yang hendak mendirikan bangunan untuk mengurus perizinan terlebih dahulu. Karena pada dasarnya, Pemkab Kudus tidak melarang siapapun untuk berinvestasi. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.