Kapolres Sanksi Anggota Yang Kedapatan Di Kafe Karaoke

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menegaskan, pihaknya tidak segan memberikan sanksi bagi anggotanya yang kedapatan berada di Kafe Karaoke. Entah dia sebagai pengunjung atau bahkan malah menjadi beking tempat tersebut. Hal itu disampaikan usai mengikuti Hari Pahlawan 2021 dihalaman pendopo Kabupaten Kudus, Rabu (10/11/2021).

Terkait keberadaan kafe karaoke di Kudus menurut dia, bila merunut dari Perda nomor 10/2015 keberadaan kafe karaoke di Kudus tidak diperbolehkan. Kecuali untuk hotel bintang lima, namun di Kudus keberadaan hotel tersebut belum ada. Meski begitu kata dia, pihaknya tetap melakukan pemantauan dan mengirimkan anggotanya untuk memantau serta mengawasi keberadaan kafe karaoke di Kudus.

“Kami belum pernah dengar ada anggota punya kafe karaoke, tapi dulu pernah ada anggota yang berada di kafe karaoke. Akhirnya kita tindak tegas dengan hukuman disiplin. Bila anggota bertugas tentunya ada sprint (surat perintah –Red) yang  kita keluarkan. Kalau keberadaan anggota di kafe karaoke memang ada sprint, itu tidak boleh disalahgunakan,” tegas Kapolres.

Polemik keberadaan kafe karaoke di Kudus semakin menghangat setelah GP Ansor menggugat pemkab Kudus agar segera melakukan pembersihan dan menutup permanen kafe karaoke. Karena selain dianggap melanggar perda, juga menodai citra kota Kretek sebagai kota religius sesuai visi misi pemkab Kudus.

Senin (8/11/2021) lalu, forkopimda telah melakukan penyegelan terhadap 17 kafe karaoke yang berada di Kudus. Penyegelan itu dipimpin langsung oleh Bupati Kudus, HM Hartopo. (Roy Kusuma – RSK)        

About

You may also like...

Comments are closed.