Kasus Percerain Di Kudus Tahun Ini Meningkat

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Sejak Januari sampai dengan pertengahan Juli 2022 Pengadilan Agama Kabupaten Kudus, sudah mencatat ada ratusan kasus perceraian yang telah diputus.

Diketahui, dari kurun waktu setengah tahun lebih, sudah ada 655 kasus perceraian yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Kudus. Berdasarkan angka diatas, ratusan wanita di Kudus ini sudah berubah statusnya menjadi janda.

Plt Panitera pada Pengadilan Agama Kudus, Karmo menjelaskan, hingga pertengahan tahun ini telah menerima kasus perceraian masuk sebanyak 867 perkara.

Kemudian, sebanyak 655 perkara perceraian diantaranya telah diputus cerai oleh Pengadilan Agama.

“Jumlah tersebut merupakan cerai talak yang diajukan oleh suami, maupun cerai gugat diajukan pihak istri,” kata dia, Sabtu (23/7/2022).

Ia memaparkan, 655 kasus perceraian yang sudah diputus pengadilan tersebut, diantaranya 483 perkara merupakan cerai gugat.

Kemudian, untuk cerai talak ada sebanyak 172 perkara. Dibandingkan dengan tahun lalu diperiode yang sama, ia mengaku ada peningkatan angka.

“Jika dibandingkan tahun 2021 kemarin, angka perceraian yang masuk tahun ini cenderung naik. Tahun lalu diperiode yang sama ada 781 perkara,” ucapnya.

Masih kata Karmo, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab banyaknya perkara perceraian.

“Penyebabnya, yang dominan ekonomi. Ekonomi bisa menyembabkan talak,” ujarnya.

Akan tetapi, angka perceraian dari perselisihan dan pertengkaran terus menerus ada 496 perkara.

Sedangkan perceraian yang disebabkan oleh ekonomi ada sebanyak 89 perkara. Faktor ekonomi bisa berupa macam-macam, seperti selingkuh, mabuk atau judi.

“Tapi setelah kami telusuri, penyebab dari pertengkaran itu ya karena masalah ekonomi,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam kasus persidangan kasus perceraian, putusan dilakukan berdasarkan bobot perkara yang ada.

Tidak semua kasus perceraian membutuhkan beberapa kali persidangan. Akan tetapi ada juga yang satu kali sidang langsung ada putusan. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.