Pengurus KONI Kudus Hasil Musorkablub Dikukuhkan dan Dilantik

Kudus, Radiosuarakudus.com- Bertempat di aula gedung DPRD Kudus, Minggu (28/3/2021) berlangsung upacara pengukuhan dan pelantikan pengurus KONI Kabupaten Kudus periode 2021 – 2025. Hadir dalam acara tersebut, Plt Bupati Kudus HM Hartopo, ketua DPRD Kudus, Masan serta Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Tengah, Brigjen (Purn) Subroto dan perwakilan pengurus KONI dari eks karesidenan Pati. Pengurus KONI Kabupaten Kudus yang dikukuhkan dan dilantik ini merupakan hasil Musorkablub (20/2/2021) lalu dengan ketua terpilih Imam Triyanto. Pengurus yang baru ini mendapatkan SK dari KONI Provinsi Jateng nomor 57/S.K/III/2021 tertanggal 18 Maret 2021 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kabupaten Kudus masa bakti tahun 2021 – 2025. Maka dengan itu, SK KONI Provinsi Jateng nomor 57/S.K/III/2021 tertanggal 6 Desember 2018 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kabupaten Kudus masa bakti 2018 – 2023 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Pengurus KONI Kabupaten Kudus yang dicabut dan tidak berlaku lagi itu dibawah ketua Antoni Alfin.

Ketua KONI Provinsi Jawa Tengah, Brigjen (Purn) Subroto dalam sambutannya menegaskan pihaknya sudah lama mengikuti perkembangan permasalahan yang ada di KONI Kudus. Bahkan ketika ada pengusul untuk menggelar musorkablub, pihaknya tidak serta merta memberikan rekomendasi. Tetapi bersama ketua lainnya melakukan kajian untuk melihat apakah  hal ini sudah sesuai AD/ART atau tidak.

“Kami pun sudah mengirimkan surat kepada pengurus sebelumnya untuk mengadakan musorkablub. Tetapi hingga batas akhir 30 hari, ternyata oleh pengurus lama hal itu tidak dilakukan. Kami tidak memihak siapapun karena kami harus sesuai dengan AD/ART yang ada. Begitu kami pelajari, ternyata pengusul sudah memenuhi persyratan untuk menggelar musorkablub,” kata Subroto.

Meski begitu lanjut dia, setelah musorkablub pun pihaknya juga masih mempelajari apakah persyaratan dalam acara musorkablub itu sudah terpenuhi dan sah apa tidak. Setelah persyaratan dan acara itu sah, maka pihaknya baru mengeluarkan SK tersebut.

“Kami siap untuk bertanggungjawab terkait SK itu. Dan saya tegaskan dalam hal ini, kami tidak memihak siapapun. Karena kami harus profesional dalam pembinaan olahraga dan tidak ada kepentingan politik,” ujar Subroto.

Kepada pengurus yang baru ini Subroto mengingatkan agar jangan mencari uang di tubuh organisasi KONI. Karena keberadaan KONI yang dibiayai oleh APBD harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan harus menghasilkan atlet – atlet yang berprestasi.

Sementara itu Plt Bupati Kudus, HM Hartopo meminta agar pengurus KONI Kabupaten Kudus yang baru ini segera bekerja dan kepengurusan yang lama bisa menjadi cermin agar kedepan tidak terjadi carut marut lagi. Disinggung terkait gugatan Antoni Alfin yang juga menyeret namanya, Hartopo menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi apapun dengan musorkablub itu.

“Apa yang digugat kepada saya? kapan saya memberikan surat rekomendasi? Silakan dibuktikan, jangan asal menggugat tanpa alasan yang jelas,” kata Hartopo.

Untuk itu kepada ketua KONI Kudus sebelumnya yakni Antoni Alfin, dia meminta agar legowo. Sedangkan kepada pengurus yang baru ini, dia masih akan melihat gebrakan 100 hari pertama kerja. Termasuk persiapan Kudus menjadi salah satu tuan rumah Porprov tahun depan, tentunya akan dimusyawarahkan bersama dan dievaluasi baru dilihat endingnya seperti apa.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah pengurus hasil musorkablub mendapatkan SK dari KONI Provinsi Jateng, ketua KONI Kabupaten Kudus Antoni Alfin mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI). Menurut Antoni, keberadaan musorkablub KONI Kudus dianggap cacat hukum. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.