Peraturan Kemenkes Yang Baru, Pasien BPJS Kesehatan Tidak Bisa Naik Kelas Dua Tingkat

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kementrian Kesehatan RI mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Kemenkes) No. 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan menetapkan ketentuan baru mengenai naik kelas dan iur biaya yang harus dibayar pasien BPJS Kesehatan yang naik kelas. Permenkes ini menetapkan bahwa pasien BPJS Kesehatan dapat naik kelas maksimal 1 tingkat di atas hak kelasnya sehingga pasien dengan hak kelas 3 maksimal naik ke kelas 2, pasien dengan hak kelas 2 maksimal naik ke kelas 1, dan pasien dengan hak kelas 1 maksimal naik ke kelas VIP.

Dalam jumpa pers di kantornya, Direktur RS Mardi Rahayu Kudus, dr. Pujianto, Jum’ at 11 Januari 2019 mengatakan, pihaknya akan segera melaksanakan Permenkes No. 51 Tahun 2018 mulai Senin depan, 14 Januari 2019. Dikatakannya, dengan adanya Permenkes No. 51 Tahun 2018 ini maka secara otomatis Permenkes No. 52 Tahun 2016 gugur.

Dikatakan oleh dr. Pujianto, pelaksanaan Permenkes ini juga baik untuk rumah sakit karena rumah sakit akan terhindar dari kesan “memaksa” pasien BPJS Kesehatan untuk naik kelas demi  keuntungannya sendiri seperti yang kadang masih muncul di persepsi sebagian masyarakat. Meski begitu, dia juga tidak menutup mata bahwa pelaksanaan Permenkes ini merupakan tantangan yang tidak mudah bagi rumah sakit, terutama dalam mengatur penggunaan tempat tidur yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan pasien.

Pihaknya kata dr. Pujianto, berkomitmen untuk tetap menyediakan kamar di RS Mardi Rahayu bagi semua pasien yang membutuhkan. Seperti komitmen Kamar Tersedia Tanpa Tambah Biaya (KT3B) yang sudah dilaksanakan sebelumnya untuk menyediakan kamar bagi pasien BPJS Kesehatan yang menghendaki rawat inap sesuai hak kelasnya namun tidak mendapat kamar dengan penempatan sementara sampai maksimal di kelas VIP tanpa tambahan biaya dan tanpa batasan hari.

Dijelaskannya, bila ada pasien kelas 3 yang menghendaki naik ke kelas 2 namun kelas 2 penuh, pasien akan ditempatkan sampai maksimal kelas Eksekutif yang merupakan kelas perawatan 1 tingkat di atas kelas VIP tanpa batasan hari sampai kelas 2 tersedia dan iur biaya tetap diperhitungkan berdasarkan selisih tarif INACBG kelas 2 dengan kelas 3. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.