Dinas Tenaga Kerja Kudus Siapkan IT Online

Kudus, Radiosuarakudus.com- Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, mulai mempersiapkan aplikasi pelaporan tenaga kerja secara online untuk memudahkan perusahaan dalam melaporkan tenaga kerjanya.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Bambang Tri Waluyo didampingi Kabid Hubungan Industrial Ansori, Selasa 3 Juli 2018, dengan disediakannya sistem pelaporan tenaga kerja berbasis teknologi informasi tersebut, tentunya memudahkan perusahaan dalam memenuhi aturan wajib lapor tenaga kerja, karena tanpa harus datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja.

Selain itu, lanjut dia, penyediaan sistem pelaporan berbasis IT juga memudahkan dalam melakukan monitoring.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 7/1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, kata dia, semua perusahaan wajib melaporkan tenaga kerjanya.

Akan tetapi, kata Bambang, saat diperkenalkan nantinya, ditargetkan ada 30-an perusahaan yang mau melaporkan jumlah tenaga kerjanya melalui aplikasi yang sudah disiapkan.

Di Kudus lanjut Bambang TW, usai rapat koordinasi penyediaan aplikasi pelaporan tenaga kerja berbasis IT di aula Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, UKM, jumlah perusahaan skala menengah dan besar, mencapai 100-an perusahaan dengan jumlah tenaga kerja yang diperkirakan mencapai 150.000 pekerja.

Jika perusahaan skala menengah dan besar sudah melaporkan semuanya, tentunya akan menyasar ke perusahaan skala kecil. Sistem pelaporan yang disediakan, katanya, akan memuat profil perusahaan, alamat dan jumlah tenaga kerja serta susunan manajemen.

Dengan tersedianya data base pekerja, kata dia, pemantauan terhadap pekerja tentu lebih mudah, terutama soal hak-hak pekerja terkait jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatan.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Ishak yang ikut hadir pada rakor tersebut menyambut positif langkah Dinas Tenaga Kerja yang menyediakan sistem pelaporan berbasis IT.

Setidaknya pihaknya juga mengetahui jumlah pekerja yang didaftarkan oleh masing-masing perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Apalagi, lanjut dia, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak masing-masing pekerja sehingga nantinya semua pekerja benar-benar terlindungi.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kudus Wiyono juga menyambut positif langkah Disnaker Kudus untuk membuat data base tentang jumlah pekerja di Kudus. Terlebih lagi, kata dia, pelaporan soal tenaga kerja di masing-masing perusahaan merupakan sebuah kewajiban.

Ia berharap tersedianya data base pekerja, nantinya bisa meminimalkan potensi terjadinya pelanggaran di bidang ketenagakerjaan. Rencananya, program ini akan dilaunching pada Kamis depan yang akan dihadiri oleh perwakilan dari 30 perusahaan besar di Kudus. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.