Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Ungkap Pengiriman Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kembali Kantor Bea Cukai Kudus melakukan pengungkapan kasus penjualan rokok ilegal dengan menggunakan angkutan darat. Seperti pada Minggu (11/9/2022) tim gabungan Bea Cukai Kudus dan Tim Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah mobil minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal. Sebanyak 334.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim gabungan di Jalan Lingkar Timur, Desa Megawon, Jati, Kudus.

“Sebelumnya pada pukul 02.00 dihihari tim kami memperoleh informasi, adanya mobil minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pencarian di Jalan Raya Pati – Kudus. Sektiar pukul 03.15 WIB, tim menemukan mobil minibus yang dicurigai sedang melaju di Jalan Raya Pati – Kudus. Tim berusaha menghentikan mobil dan melakukan pengejaran. Pada pukul 03.30, tim berhasil menghentikan minibus itu dan melakukan pemeriksaan di Jalan Lingkar Timur, Desa Megawon, Jati, Kudus,” kata Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Dwi Setyorini, Jum’at (16/9/2022).

Dari hasil pemeriksaan kata Rini, ditemukan 134 bale dan 331 slop rokok dengan merk DUBAI, GUCI Black, dan GiCo Black tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp.338.988.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp. 258.289.812.

Seluruh rokok ilegal, mobil minibus, sopir (ZJ), kernet (S) dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.