Disdikpora Kudus Musnahkan Blangko Ijazah Paket Yang Tidak Terpakai

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Sebanyak 452 lembar blangko ijazah Paket A, B, hingga C tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 telah dimusnahkan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Selasa (13/12/2022).

Kepala Disdikpora Kudus Harjuna Widada dengan didampingi Kabag Ops Polres Kudus Kompol Catur Kusuma Adhi secara langsung melakukan pemusnahan blangko ijazah di halaman Kantor Disdikpora Kudus dengan cara membakarnya.

Harjuna Widada mengatakan, pemusnahan blangko ini ditujukan agar nantinya dokumen negara tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.

Blangko ijazah yang dibakar pun merupakan blangko yang tidak digunakan lagi, baik karena sisa, rusak maupun ada kekeliruan dalam penulisan. Sehingga, dokumen tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.

Harjuna juga menegaskan bahwa blangko yang tidak digunakan lagi juga tidak boleh dibuang secara sembarangan.

“Kalau tahun dulu kita kembalikan ke sana, tahun ini kita tidak usah kirim ke sana, tapi memusnahkan di sini dan disaksikan oleh kepolisian,” jelasnya.

Adapun dasar pemusnahan blangko ijazah ini, lanjut Harjuna, merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022.

Harjuna merinci, untuk blangko ijazah tahun ajaran 2020/2021 Paket A atau setara jenjang SD tidak ada yang dimusnahkan. Paket B atau setara jenjang SMP dimusnahkan 52 lembar blangko ijazah.

“Paket C (setara jenjang SMA) IPA ada 87 lembar dan Paket C IPS sebanyak 2 lembar blangko yang kita musnahkan,” sambungnya.

Kemudian, untuk tahun ajaran 2021/2022, jumlah blangko ijazah Paket A ada 12 lembar, Paket B ada 62 lembar, dan Paket C ada 238 lembar yang dimusnahkan.

“Total semua yang kita musnahkan ada 452 lembar blangko ijazah,” pungkasnya. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.