Kudus, Radiosuarakudus.com- Guna menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kepatuhan pengusaha hasil tembakau, Bea Cukai mencanangkan pelaksanaan Operasi gempur Rokok Ilegal serentak di seluruh Indonesia. Secara khusus untuk wilayah Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY kick off Gempur Rokok Ilegal telah dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 2022. Bea Cukai Kudus, dalam rangka operasi Gempur Rokok Ilegal terus melaksanakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Seperti halnya pada Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 10.00 Wib, Bea Cukai Kudus secara beruntun memperoleh informasi tentang adanya empat bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal di Jepara. Mendapati informasi tersebut, tim penindakan kantor Bea Cukai Kudus segera menuju lokasi itu. Menurut keterangan Kasi penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini, Selasa (7/6/2022) mengatakan, pertama adalah mendatangi lokasi di desa Manyargading, Kalinyamatan, Jepara.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan tim mendapati adanya kegiatan mengemas dan menimbun rokok ilegal. Lalu tim kami menemukan 39 karton berisi rokok batangan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 45 slop rokok berbagai merek tanpa pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu serta barang-barang lainnya pendukung kegiatan pengemasan,” kata Rini.
Dalam penindakan ini lanjut dia, pihaknya mengamankan dua orang pekerja pengemas yakni S dan FS. Selanjutnya, di lokasi kedua di Desa Robayan, sekitar pukul 13.00 Wib tim penindakan juga berhasil menemukan lokasi bangunan dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 4 karton rokok batangan Jenis SKM dan rokok tanpa dilekati pita cukai.
“Setelah itu tim kami selanjutnya menuju lokasi ketiga dan keempat di Desa Purwogondo, Jepara. Pada pukul 14.00 Wib tim kami berhasil menemukan lokasi bangunan dan menemukan rokok jenis SKM dilekati pita cukai palsu dan tanpa dilekati pita cukai,” ujar Rini.
Dari empat lokasi tersebut kata Rini, total ditemukan barang bukti 1.341.760 batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 1.529.606.400 dan potensi penerimaan negara Rp. 1.024.755.782. Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Roy Kusuma – RSK)